Menteri Perdagangan RI Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Pada Pasal 1, ayat 1 dan 2, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
(Baca Juga : Dislutkan Prov. Kalteng Lakukan Monitoring di Posyandu Akasia Desa Sababilah)
Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Menteri menetapkan HET minyak Goreng Curah sebesar Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp. 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram.
Pada Pasal 3, Pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng Curah wajib mengikuti HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada konsumen. Konsumen sebagaimana dimaksud hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, dilarang menggunakan Minyak Goreng Curah dengan HET Minyak Goreng Curah.
Pada Pasal 4, Menteri berwenang melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET Minyak Goreng Curah. Pembinaan terhadap penerapan HET Minyak Goreng Curah yang dilaksanakan oleh Menteri didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Pada Pasal 5, Pengecer yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administrative. Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administrative. Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dapat memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sementara itu, Kepala daerah dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan. Sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar